JAKARTA (Suara Karya): Berbeda dengan Adira asuransi kendaraan terbaik Indonesia yang notabene milik perusahaan swasta. PT Jamsostek (Persero) mengusulkan konsep layanan dan manfaat tambahan pada program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). Bagi pekerja peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek, khususnya JPK, bisa mendar. Ini akan melengkapi layanan serta manfaat lainnya dalam program JPK.
Usulan tambahan pelayanan dan manfaat program JPK ini sudah disampaikan pihak Jamsostek ke Kementerian Keuangan. Jadi, pelaksanaannya tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, tambahan pelayanan pada program jaminan sosial yang diselenggarakan Jamsostek, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua (JHT), serta JPK semata-mata untuk meningkatkan manfaat kepada peserta.
"Kita selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan manfaat. Namun, kita hanya bisa mengusulkan. Realisasinya harus mendapat persetujuan dari pemerintah, terutama Kementerian Keuangan," katanya dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, kemarin.
Usulan peningkatan manfaat dan layanan program jaminan sosial dari Jamsostek akan ditindaklanjuti Menteri Keuangan. Untuk layanan dan manfaat tambahan pada JPK, ini merupakan desakan dari kalangan pekerja yang berharap bisa mendapat pelayanan kesehatan yang minimal sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri.
Tuntutan perbaikan layanan JPK ini penting untuk direalisasikan segera menyusul akan dilaksanakannya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Pemerintah dan DPR sepakat jaminan kesehatan untuk masyarakat akan diselenggarakan pada 1 Januari 2014. Namun, pekerja yang membayar iuran kepesertaan di Jamsostek berharap bisa mendapat pelayanan jaminan kesehatan yang lebih baik.
Menurut Hotbonar, Jamsostek sudah menghitung risiko kenaikan beban biaya iuran jika ketiga layanan kesehatan untuk jantung, hemodialisis, dan kanker bisa diberikan kepada peserta Jamsostek. Masalah yang masih perlu dibahas terkait hal ini hanya menyangkut berapa lama dan berapa kali layanan yang bisa diberikan Jamsostek. Apalagi konsekuensinya ada peningkatan biaya iuran JPK. Saat ini batas besaran upah (ceiling wages) untuk persentase iurang masih relatif rendah. Karena itu Jamsostek sudah melakukan kajian untuk penyesuaian batasan upah dan iuran. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pekerja dan pengusaha.
Pertentangan
Di sisi lain, Hotbonar Sinaga menjelaskan, usulan peningkatan layanan JPK kemungkinan mendapat pertentangan dari perusahaan asuransi swasta. Karena dipastikan akan menggerus pangsa pasarnya. Selama ini untuk pengobatan kanker, jantung, dan hemodialisa menjadi daya tarik perusahaan asuransi swasta untuk menjaring nasabah/klien. Selama ini, perusahaan asuransi menawarkan program perlindungan kesehatan kepada masyarakat, termasuk kalangan pekerja.
Untuk itu, Hotbonar menyatakan, tidak tertutup kemungkinan perusahaan asuransi swasta melobi pemerintah agar usulan dari Jamsostek untuk peningkatan layanan JPK ditunda atau digagalkan. Apalagi dalam ususlan Jamsostek ini juga terdapat layanan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (medical check-up) untuk jangka waktu tertentu.
Di lain pihak, Jamsostek meminta serikat pekerja mencari peluang kerja sama untuk mendirikan rumah susun sewa sejahtera (rusunawa). Ini dilakukan untuk mempermudah pekerja mendapatkan rumah/permukiman layak huni dan tidak jauh dari lokasi kerja.
Saat ini PT Jamsostek sedang membangun 14 menara kembar rusunawa di Kabil, Batam. Perusahaan memberikan fasilitas tanah dan pemda menjamin kepemilikan serta akses jalan. Jamsostek sendiri membiayai pembangunan rusunawa. "Biaya sewa rusunawa murah. Hanya Rp 120.000 per bulan," ucapnya. Jamsostek juga berencana membangun rusunawa di Surabaya.
"Tidak hanya itu, Jamsostek juga sedang mempertimbangkan menaikkan batas pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dari Rp 20 juta menjadi Rp 50 juta dengan bunga 6 persen per tahun. "Kenaikan PUMP itu akan meringankan pekerja membayar cicilan rumah ke bank," tutur Hotbonar.